Mulai 1 April 2002 untuk mengunjungi Taman Nasional Gn.Gede-Gn.Pangrango diberlakukan sistem booking, 3-30 hari sebelum pendakian harus booking dahulu. Jumlah pendaki dibatasi hanya 600 orang per malam, 300 melalui Cibodas, 100 melalui Selabintana, 200 melalui Gunung Putri. Pendaftaran pendaki hanya dilanyani di Wisma Cinta Alam kantor Balai Taman Nasional Gn. Gede-Pangrango pada hari kerja (senen-jumat) pada jam kantor. Pos Cibodas, Gn. Putri dan Salabintana sudah tidak melayani ijin pendakian. Hanya sebagai pos kontrol.
Pemerintah Hindia Belanda menetapkan kawasan hutan seluas 150 km2 di puncak Gunung Gede Pangrango (Kabupaten Cianjur) sebagai suaka alam pada tahun 1889. Pemerintah RI kemudian mengubah status wilayah Gede Pangrango menjadi Taman Nasional pada tahun 1980
Tidak ada komentar:
Posting Komentar